Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika

GIANYAR, MEDIA9.ID – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026. Melalui penetapan enam kawasan rendah emisi ini, Pemerintah Provinsi mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Gianyar dan Klungkung di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, Gianyar, bertepatan dengan rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026).
Momentum itu sekaligus memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, terdiri dari Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa); Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai); Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan); Jana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); dan Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).
“Dengan Kerthi Bhumi Satwika, kita menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi,”ujar Gubernur Koster.
Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sesuai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Koster menambahkan, penetapan enam kawasan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program sektoral dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Keenam kawasan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam. Selain itu, juga merupakan perubahan cara Kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,”ungkapnya.
Melalui Kawasan Rendah Emisi, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar berkomitmen mendorong pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap tantangan pembangunan Bali yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.
Penyelenggaraannya bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.
Pertama, Energi Hijau melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
Kedua, Transportasi Hijau melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi sektor transportasi.
Ketiga, Ekosistem Hijau melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular
Keempat, Industri Pariwisata Hijau melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.
Kelima, Masyarakat Hijau melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.
Implementasi perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas. Juga dijalankan kolaborasi yang melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Dengan demikian, kawasan rendah emisi tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Kerthi Bhumi Satwika dilaksanakan mulai tahun 2026 sampai 2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasinya. Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk keberlangsungan kehidupan hingga 100 tahun ke depan, bahkan dari zaman ke zaman, sepanjang zaman, demi Nindihin Gumi Bali,”tandas Koster. (*)



















