Banyak Aset Pemkab Karangasem Belum Beres, Pansus II Siap Memfasilitasi

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem masih menghadapi sejumlah persoalan.
Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem yang membidangi aset daerah, Kamis (8/10/2026). Pansus menemukan aset di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki kepastian administrasi dan berpotensi memicu persoalan hukum.
Ketua Pansus II DPRD Karangasem I Wayan Sunarta mengatakan, persoalan tersebut ditemukan pada aset tanah yang digunakan untuk jalan, lahan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga aset pemerintah yang berada di kawasan strategis pariwisata.
“Rapat hari ini khusus membahas aset-aset pemerintah daerah yang ada di masing-masing dinas. Ternyata di masing-masing dinas banyak sekali kendalanya,” kata Sunarta usai rapat.
Salah satu persoalan ditemukan pada aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sejumlah bidang tanah yang telah digunakan sebagai jalan belum seluruhnya dapat disertifikatkan. Kendala tersebut salah satunya berkaitan dengan biaya pemecahan sertifikat yang tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah.
Pansus II berencana mencari solusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu opsi yang akan dikonsultasikan yakni mekanisme hibah kepada pemerintah daerah sehingga proses administrasi aset tidak membebani APBD.
“Kita minta ke Kementerian ATR/BPN untuk diberikan semacam hibah, jadinya tidak ada biaya. Itu solusi yang kita ingin tawarkan,” ujarnya.
Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah aset sekolah di bawah Dinas Pendidikan. Beberapa lahan pengganti masih menghadapi persoalan kepemilikan lantaran adanya gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Sunarta menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari sejarah pemberian lahan untuk kepentingan pendidikan. Setelah terjadi pergantian generasi, sebagian pemilik maupun ahli waris kembali mempertanyakan status tanah yang telah digunakan pemerintah.
Pemkab Karangasem, kata dia, akan berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut untuk mencari penyelesaian. “Kita panggil pemilik tanah, apa keinginan mereka, ini kita akan cari solusi masing-masing,” katanya.
Sementara itu, aset Pemkab Karangasem yang berada di kawasan strategis pariwisata juga menjadi perhatian Pansus II. Aset tersebut dinilai belum dikelola secara optimal sehingga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sunarta mendorong agar aset strategis tersebut dikelola secara lebih profesional melalui Perseroda milik Pemkab Karangasem. Dengan pengelolaan tersebut, aset pemerintah diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus meningkatkan PAD.
“Perseroda itulah yang nanti akan mengelola aset-aset yang ada di kawasan strategis agar bermanfaat untuk mendatangkan PAD,” jelasnya.
Selain persoalan tanah jalan dan sekolah, Pansus II menemukan aset pada Dinas Kesehatan yang tengah menghadapi gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Lahan tersebut disebut telah digunakan sebagai fasilitas kesehatan sejak generasi terdahulu. Namun, status pemberian lahan, proses ganti rugi, maupun tukar guling kini kembali dipersoalkan.
Pansus II meminta persoalan aset tersebut segera dicarikan jalan keluar agar tidak terus berlanjut dan menjadi sengketa antargenerasi.
“Kami akan fasilitasi semua, termasuk di Dinas Pendidikan, supaya permasalahan ini tidak menjadi permasalahan dari generasi ke generasi,” pungkas Sunarta. (*)



















