Biaya Pemecahan Sertifikat Jadi Kendala, Pansus II DPRD Karangasem Koordinasi ke BPN

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Persoalan biaya pemecahan sertifikat menjadi salah satu kendala dalam penyertifikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan aset daerah, Senin (12/10/2026).
Ketua Pansus II Aset DPRD Karangasem I Wayan Sunarta mengatakan, kendala tersebut terutama terjadi pada aset jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sejumlah aset jalan belum memiliki sertifikat, sementara biaya pemecahan sertifikat belum dapat diakomodasi melalui APBD maupun pemerintah daerah.
“Yang pertama terkait dengan PUPR karena banyak aset yang belum disertifikatkan, terutama jalan-jalan. Dalam hal ini terkait dengan pembiayaan pemecahan sertifikat tersebut. Nah, inilah yang tidak bisa dibiayai oleh APBD maupun pemerintah daerah,” ujar Sunarta.
Menurutnya, persoalan pembiayaan tersebut perlu dicarikan jalan keluar agar proses pensertifikatan aset daerah dapat berjalan. Pansus II pun membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri apabila belum ditemukan solusi terkait mekanisme pembiayaan tersebut.
Selain persoalan aset jalan, Pansus II juga menyoroti sejumlah aset daerah yang menghadapi persoalan administrasi dan sengketa kepemilikan. Salah satunya adalah aset Puskesmas Pembantu (Pustu) Gegelang di Kecamatan Manggis yang saat ini menjadi objek gugatan dari pihak ahli waris.
Sunarta mengatakan, pihaknya ingin menelusuri riwayat kepemilikan aset tersebut untuk memastikan apakah aset itu tercatat atas nama ahli waris atau merupakan hibah dari pemerintah provinsi.
Persoalan lain ditemukan pada aset SDN 4 Gumung, Tenganan. Di lokasi tersebut terdapat bangunan sekolah, tetapi sertifikat tanah justru tercatat atas nama desa adat setempat.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidaksesuaian pencatatan aset pada masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) BPN Karangasem, I Made Suadnyana, mengatakan penanganan persoalan aset perlu didukung bukti dokumen yang menunjukkan asal-usul dan dasar kepemilikan tanah.
“Kalau memang memiliki bukti asal-usul aset, maka kita bantu penyertifikatannya,” kata Suadnyana.
Terkait biaya pemecahan sertifikat, Suadnyana menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara pasti.
Pansus II DPRD Karangasem selanjutnya akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dengan pihak terkait. Penelusuran dokumen dan riwayat kepemilikan aset diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan penyertifikatan aset daerah yang hingga kini masih terkendala. (*)



















