Pansus Perizinan DPRD Karangasem Soroti Target LP2B 91 Persen, Khawatir Hambat Investasi

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Sejumlah anggota Pansus Perizinan DPRD Karangasem menyoroti rencana peningkatan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari 87% menjadi 91%. Penambahan ini dinilai berpotensi membatasi investasi dan pengembangan di sektor pariwisata.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Perizinan DPRD Karangasem, Kamis (7/10/2026), anggota pansus mempertanyakan kebijakan yang membuat Kabupatrn Karangasem harus menanggung target perlindungan lahan pertanian lebih tinggi dibandingkan ketentuan agregat nasional sebesar 87%.
Anggota Pansus Perizinan DPRD Karangasem, Ida Bagus Adnyana, menyebut kenaikan target menjadi 91% berarti ada tambahan sekitar 4% atau kurang lebih 200 hektare lahan yang harus masuk dalam perlindungan. Peningkatan ini sangat signifikan di tengah mulai berkembangnya peluang investasi dan pariwisata di Bumi Lahar.
“Kalau instruksi pusat 87 persen, sekarang agregatnya di provinsi. Kita tidak bisa mengkondisikan kabupaten lain. Karangasem menjadi 91 persen. Empat persen ini sekitar 200 hektare. Lumayan. Padahal kita sedang dilirik pariwisata,” ungkap Ida Bagus Adnyana.
Adnyana meminta pemerintah mengoordinasikan kembali penetapan target tersebut agar beban pemenuhan agregat perlindungan lahan pertanian tidak terkonsentrasi di Karangasem.
Kekhawatiran serupa disampaikan anggota pansus lainnya, Nyoman Mustika Jaya. Ia menilai kebijakan perlindungan lahan pertanian perlu mempertimbangkan arah pembangunan daerah dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Menurutnya, potensi masuknya investasi ke Karangasem perlu diimbangi dengan kebijakan tata ruang yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun calon investor.
“Di satu sisi kita menginginkan adanya investasi di Karangasem. Lima sampai sepuluh tahun ke depan pasti semakin masif. Di sisi lain kita dituntut mempertahankan ketahanan pangan. Harus ada keseimbangan,” kata Mustika Jaya.
Menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah menetapkan target perlindungan lahan pertanian. Pihaknya juga menekankan pentingnya memikirkan kesejahteraan petani apabila lahan mereka harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi ke petani.
Hal serupa juga diungkapkan I Gusti Lanang Sidemen. Pihaknya menyatakan memilih mempertahankan target LP2B sebesar 87% sesuai ketentuan pusat. Ia menilai aturan perlindungan lahan perlu memberikan kepastian dan keadilan bagi pemilik lahan lokal yang ingin mengembangkan asetnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan, Ketua Pansus Perizinan DPRD Karangasem I Wayan Sumatra mengingatkan bahwa penetapan LP2B tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional mengenai ketahanan pangan. Namun, menurutnya, perlindungan lahan harus disertai dukungan nyata terhadap kesejahteraan petani.
Ia menilai pembiayaan, insentif, dan subsidi diperlukan agar petani tidak semakin terbebani oleh tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual hasil pertanian.
“Kalau pertanian tidak ada pembiayaan, insentif dan subsidi, petani bisa melarat. Salah satu penyebab kemiskinan adalah ketidakseimbangan antara biaya produksi dengan harga penjualan hasil pertanian,” ujar Sumatra.
Dari pihak PUPR menjelaskan bahwa ketentuan pemerintah pusat melalui Perpres dan RPJMN mengamanatkan perlindungan LP2B sebesar 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, pemenuhan agregat di tingkat provinsi membuat Karangasem menghadapi target sekitar 91%.
PUPR menyebut penetapan tersebut masih memerlukan sejumlah tahapan, termasuk penyesuaian terhadap kondisi lahan yang telah mengalami perubahan peruntukan serta menunggu berita acara dari kementerian. (*)



















