Soroti Usulan LP2B Karangasem di Atas 90 %, Suyasa Minta Kompensasi dan Insentif Diperjelas

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menyoroti kenaikan persentase lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Karangasem yang semula 87% dari luas baku sawah (LBS), naik menjadi 91% lebih, menyusul tiga kabupaten/ kota di Bali belum mampu memenuhi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) terkait LP2B.
Politisi asal Desa Pertima Kecamatan Karangasem itu menilai, rencana tersebut perlu dikaji menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi geografisnya, ketersediaan pertanian, kebutuhan pembangunan serta pengembangan ekonomi masyarakat di Karangasem yang gencarnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Memang perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan penting untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan secara nasional. Namun, katanya, penetapan luasan LP2B perlu memperhatikan kondisi di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ini memang program sangat penting karena berkaitan dengan ketahanan dan kemandirian pangan. Namun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Satu di antaranya mengenai kondisi setiap daerah. Jangan sampai daerah yang memiliki potensi pembangunan harus tanggung beban terlalu besar,” ungkap I Nyoman Suyasa, Sabtu (17/10/2026).
Karangasem memiliki karakteristik wilayah yang berbeda. Kabupaten di Bali bagian timur ini masih memiliki potensi pengembangan ekonomi di sektor pertanian, peternakan, pariwisata, dan berbagai kegiatan usaha lainnya. Karena itu, kebijakan LP2B perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pembangunan setiap daerah.
“Karangasem jangan sampai dijadikan bemper daerah lain dalam penyediaan lahan pertanian. Kita harus melihat persoalan ini secara adil. Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda, sehingga penetapan kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi di Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Bagi Suyasa, penetapan LP2B dengan persentase dari 91% lebih berpotensi memengaruhi arah pembangunan Karangasem apabila tidak disertai perencanaan yang matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan investasi, lapangan kerja, dan pengembangan sektor ekonomi.
Ia menjelaskan, pembangunan daerah membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang yang jelas. Lahan yang sesuai untuk pertanian perlu dipertahankan sebagai kawasan produktif, sedangkan wilayah yang memiliki potensi pariwisata atau kegiatan ekonomi lain perlu ditata sesuai peruntukan dan ketentuan tata ruang.
“Satu sisi, kita ingin mempertahankan lahan pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan. Disisi lain, warga juga membutuhkan ruang untuk pembangunan, investasi, pariwisata, peternakan, dan permukiman. Makanya harus ada kajian yang komprehensif agar kepentingan dapat diakomodasi seimbang,” harapnya.
Minta Insentif dan Kompensasi Yang Jelas
Apabila penetapan LP2B mengharuskan Karangasem mempertahankan luasan lahan pertanian lebih besar, Pemerintah Karangasem harus membahas dukungan yang dapat diberikan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah pemberian kompensasi atau insentif terhadap daerah yang memiliki beban lebih besar.
Pembahasan mengenai kompensasi dilakukan secara konkret dan memiliki dasar kebijakan jelas.”Kalau memang Kabupaten Karangasem harus penuhi ketentuan dengan luasan lebih besar, harusnya ada pembicaraan mengenai perhatian dan kompensasi dari provinsi. Itu perlu diperjelas dan dituangkan secara tertulis agar ada kepastian bagi daerah,” katanya.
Langkah ini perlu dibahas bersama Pemerintah Kabupaten serta Provinsi untuk mencari solusi yang baik. Sehingga perlindungan lahan pangan tetap terpenuhi, dan tidak mengabaikan kebutuhan pembangunan kabupaten.
“Saya selaku Ketua Komisi III siap memfasilitasi dan memperjuangkan hak masyarakat di Kabupaten Karangasem,” janji Suyasa.
Selain persoalan persentase LP2B, Nyoman Suyasa menilai penataan ruang di Karangasem merupakan bagian penting dalm tentukan arah pembangunan kedepannya. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten harus ikut kebijakan tata ruang provinsi perlu diperhatikan agar pemanfaatannya lebih baik.
Pembahasan tata ruang perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar persoalan di lapangan dapat diidentifikasi lebih awal dan dicarikan solusi berdasarkan kondisi nyata. (*)



















