Sikapi Rencana Penutupan Sementara, Pansus I DPRD Karangasem Kunjungi Hotel Amankila

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Pansus I DPRD Karangasem melakukan kunjungan ke Hotel Amankila di Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, serta Camat Manggis tersebut menyoroti potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp6 miliar akibat penutupan sementara hotel selama tiga bulan.
Rencana penghentian sementara operasional hotel dimulai 20 Oktober 2026 – 19 Januari 2027. Penutupan dilakukan untuk mendukung pembangunan 9 sampai 11 unit residen yang masih menjadi bagian dari pengembangan kawasan Amankila.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Karangasem I Made Ruspita mengungkapkan, Hotel Amankila selama ini menyumbang penerimaan pajak daerah sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan.
Menurutnya, penghentian operasional hotel selama tiga bulan berpotensi membuat pendapatan daerah berkurang hingga Rp6 miliar.
“Kalau 3 bulan tutup, potensi yang terdampak bisa sekitar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. Sekarang tugas kita bersama bagaimana menutupi potensi yang hilang itu,” ujar Ruspita.
Ruspita menegaskan, rencana penutupan Amankila perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pencapaian target pendapatan daerah. Untuk itu, Pansus I DPRD Karangasem bersama BPKAD akan mengupayakan peningkatan pemasukan dari sektor lain sebagai langkah menekan potensi penurunan PAD.
Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah menyebut optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mencapai terget pendapatan kabupaten. Pihaknya akan menyisir potensi pajak lain dari pelaku usaha yang belum terdata, sekaligus mengevaluasi pelaporan omzet agar sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.
Fokus pengawasan diarahkan pada sektor perhotelan, rumah makan, dan usaha hiburan yang dinilai memiliki peluang untuk mendongkrak penerimaan daerah di tengah rencana penutupan sementara operasional Hotel Amankila.
“Dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, kami berharap potensi penerimaan yang terdampak bisa diimbangi,” harap Siki Ngurah.
Untuk diketahui, dalam perubahan anggaran tahun 2026, Pemkab Karangasem memproyeksikan penambahan PAD sebesar Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12 miliar diharapkan berasal dari sektor perpajakan. Sementara itu, penerimaan PBJT yang meliputi usaha perhotelan, restoran, dan hiburan dipatok mencapai Rp168 miliar. (*)



















