HukumJembrana

Kabur Setelah Diperika, Eks Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Ditangkap

JEMBRANA,media9.id – Tim  gabungan Kejari Jembrana dan Kejati Bali menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) yang buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Ia kabur setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti merupakan mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh.  Ia ditetapkan tersangka  bersama Ketua LPD Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah).

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka Juli Astuti ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Jumat (11/10/2024 sekitar jam 16.17 Wita.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,”ujar Salomina Meyke Saliama, Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026

Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (05)

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026
Back to top button