KarangasemKriminal

Polres Karangasem Tangkap Pencuri Spesialis Ternak

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Kasus pencurian ternak yang meresahkan warga di Karangasem akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem meringkus spesialis curi ternak setelah lakukan penyelidikan.

Pelaku berinisial I Nyoman W (51). Pria asal Br. Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu merupakan residivis pencuri ternak. Yang bersangkutan mengaku beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Karangasem. Seperti Kecamatan Abang dan Kubu.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ternak bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Karangasem. Bermodal dari rekaman CCTV petugas berhasil bekuk pelaku.

BACA JUGA:  BPS dan Pemkab Karangasem Perkuat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Pelaku mencuri tiga ekor betina dan satu ekor jantan di Desa Datah dan Ababi, Kecamatan Abang. Selain itu, pelaku mencuri babi di Kecamatan Kubu. Pelaku juga mengaku pernah beraksi di Kabupaten Buleleng,” kata I Made Santika, Jumat (12/6/2026).

Hasil interogasi, kata I Made Santika, pelaku beraksi malam hari, saat kandang sepi. Menyasar kandang di pinggir jalan raya yang minim lampu penerangan untuk mempermudah aksinya. Lalu mengangkut hasil curiannya ke arah Kubu.

BACA JUGA:  Gus Par: APBD Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanah Mensejahterakan Rakyat

“Uniknya, ternak yang di curi tak pernah memberikan perlawanan atau mengeluarkan suara. Pelaku ini seperti memiliki kemampuan khusus. Hewan yang dicurinya seperti jinak, tidak berontak ataupun bersuara saat di bawa,”akui I Made Santika.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Karangasem. Sedangkan ternak hasil curian diserahkan ke Pemiliki untuk dirawat sembari menunggu proses hukum. Akibat aksinya, pelaku dikenai pasal 477 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun

BACA JUGA:  Temuan Persoalan Perizinan dan Tata Ruang, Pansus III DPRD Karangasem Dorong Evaluasi RTRW

Kapolres mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Kejahatan bisa terjadi ketika ada kesempatan. Warga di minta menjaga keamanan lingkungan sekitar serta memasang CCTV untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.

“Kita juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas atau Call Center Polres Karangasem,” tutup AKBP I Made Santika. (05)

Back to top button