Bupati Buleleng Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026, PAD Menjadi Rp849,11 Miliar

BULELENG, MEDIA9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM., merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026 yang sebelumnya telah disepakati Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (24/9/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan strategis, di antaranya penyesuaian alokasi pendapatan akibat perubahan kebijakan dan mekanisme transfer dari Pemerintah Pusat, perubahan proyeksi pembiayaan daerah, hingga pergeseran belanja program dan kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian dan substansi ringkasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang disampaikan meliputi pendapatan daerah dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 45,06 miliar lebih (1,75%), dari APBD Induk sebesar Rp2,60 triliun lebih menjadi Rp2,64 triliun lebih.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp25,62 miliar lebih (3,11%) dari Rp823,48 miliar lebih menjadi Rp849,11 miliar lebih. Pendapatan transfer meningkat Rp 19,78 miliar lebih (1,11%) dari Rp1,77 triliun lebih menjadi Rp1,79 triliun lebih.
Sementara, belanja daerah dirancang mengalami penurunan Rp131,16 miliar lebih (4,56%) dari APBD Induk Rp2,87 triliun lebih menjadi Rp2,74 triliun lebih.
Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD TA 2026 mengalami defisit sebesar Rp96,32 miliar lebih, yang selanjutnya akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp96,32 miliar lebih (mengalami penurunan sebesar Rp176,56 miliar lebih atau 64,7% dari APBD Induk sebesar Rp272,89 miliar lebih).
Penerimaan pembiayaan disesuaikan menjadi Rp96,32 miliar lebih (turun Rp207,46 miliar lebih atau 68,29% dari APBD Induk Rp303,79 miliar lebih), serta Pengeluaran Pembiayaan tidak dirancang pada perubahan ini.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng atas kesempatan yang diberikan. Ia berharapn Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini dapat segera dibahas pada tahap-tahap rapat berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menyampaikan segera melakukan tahapan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD, Kepala BUMD, para camat lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. (*)



















