Kejari Karangasem Buka Kanal Digital Pengaduan Dugaan Korupsi

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Masyarakat Karangasem kini dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Kemudahan tersebut diberikan melalui layanan pengaduan digital LAPOR-JAKA yang dibuka Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem.
Kepala Kejari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH, MH, Selasa (6/10/2026), mengatakan, layanan tersebut menjadi salah satu upaya membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi.
Melalui LAPOR-JAKA, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia pada poster layanan. Selanjutnya, pelapor mengisi formulir dengan mencantumkan identitas, kronologi, serta informasi yang dianggap relevan. Bukti pendukung juga dapat dilampirkan apabila tersedia.
“Korupsi merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Mencegah dan memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi butuh peran kita semua,” kata Kusufi.
Selain formulir digital, laporan juga dapat disampaikan melalui email pidsuskejarikarangasem@gmail.com maupun WhatsApp Pidsus Kejari Karangasem di nomor 0821-4448-1628.
Kejari Karangasem memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kusufi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal pengaduan tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukan fitnah.
Keberadaan LAPOR-JAKA diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Karangasem.
Melalui layanan tersebut, Kejari Karangasem mengusung pesan, “Berani lapor, tolak korupsi.” (*)



















