DLH Karangasem Olah Sampah Organik di TPA Linggasana Menjadi Pupuk

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem mengembangkan pengolahan sampah organik menjadi pupuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana, Desa Buana Giri Kecamatan Bebandem. Upaya ini dilakukan melalui proses pencacahan, pencampuran dengan kotoran sapi, hingga fermentasi.
Kepala DLH Kabupaten Karangasem I Made Wiguna mengatakan, sampah organik yang masuk ke TPA Linggasana terlebih dahulu dipisahkan dari sampah anorganik, terutama plastik. Sampah organik yang telah terkumpul selanjutnya dicacah menggunakan mesin khusus.
Hasil pencacahan tersebut kemudian disiapkan sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik. Dalam proses berikutnya, bahan organik akan dicampurkan dengan kotoran sapi setiap bulan sebelum menjalani fermentasi.
“Ini salah satu hasil dari pencacahan sampah organik. Sampah organik kita kumpulkan di sini,” ujar Wiguna saat memantau pengolahan sampah di TPA Linggasana, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pencampuran dengan kotoran sapi menjadi bagian dari tahapan pengolahan sebelum material tersebut difermentasi hingga dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik.
“Nanti setiap bulan baru kita ada proses pencampuran dengan kotoran sapi. Baru nanti difermentasikan yang akan langsung bisa dijadikan pupuk organik,” jelasnya.
Menurut Wiguna, keberhasilan pengolahan sampah di TPA sangat bergantung pada proses pemilahan sejak dari sumbernya. Sampah organik yang masih tercampur plastik maupun material lain membutuhkan penanganan lebih lanjut sebelum dapat diolah.
Karena itu, DLH Karangasem mendorong masyarakat, khususnya rumah tangga, untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
“Jangan semua sampah dicampur lalu baru berharap bisa diselesaikan di TPA. Kalau masyarakat sudah memilah sejak dari sumbernya, tentu proses pengelolaannya jauh lebih mudah,” tegasnya.
Pengolahan sampah organik menjadi pupuk di TPA Linggasana diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan sampah yang sebelumnya hanya berakhir di tempat pembuangan. Selain mengurangi material organik yang tidak termanfaatkan, pengolahan tersebut juga membuka peluang menghasilkan produk yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanah.
DLH Karangasem pun menekankan bahwa pengurangan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas di TPA, tetapi perlu dimulai dari kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah di lingkungan masing-masing.(*)



















